Warga Bandung Soroti "No Viral No Justice", Keadilan dan Algoritma

Warga Bandung Soroti

SUKSESFINANSIAL.ID — Jagat media sosial Indonesia kembali diramaikan istilah "No Viral No Justice", sebuah fenomena yang menggambarkan bagaimana sebuah kasus hukum baru ditindaklanjuti setelah ramai di internet. Istilah ini muncul sebagai kritik tajam terhadap sistem penegakan hukum yang dinilai bergantung pada tekanan publik digital.

Istilah "No Viral No Justice" menjadi topik hangat di platform Kompasiana. Frasa ini merangkum kekecewaan publik terhadap proses hukum yang terkesan berjalan lambat jika tidak ada sorotan media sosial. Algoritma platform digital kini seolah menjadi penentu apakah sebuah kasus layak mendapat perhatian aparat atau tidak.

Mengapa Algoritma Jadi Penentu Keadilan

Dalam ekosistem digital saat ini, viralitas sebuah unggahan sering kali berbanding lurus dengan respons institusi. Semakin banyak interaksi dan komentar, semakin besar kemungkinan kasus tersebut diambil alih oleh pihak berwenang. Sebaliknya, laporan yang sepi perhatian cenderung tenggelam tanpa tindak lanjut yang jelas.

Fenomena ini menciptakan semacam seleksi alam dalam penegakan hukum. Kasus yang melibatkan tokoh publik atau memiliki elemen dramatis lebih mudah menyita atensi warganet. Akibatnya, muncul kesan bahwa keadilan hanya tersedia bagi mereka yang mampu "membeli" perhatian lewat konten yang menarik.

Respons Publik dan Kritik Terhadap Sistem

Diskusi di Kompasiana menyoroti bagaimana masyarakat mulai lelah dengan pola ini. Banyak warganet menilai bahwa seharusnya aparat penegak hukum bekerja berdasarkan laporan resmi, bukan berdasarkan seberapa banyak orang membicarakannya di Twitter atau TikTok.

Kritik juga diarahkan pada algoritma platform yang dinilai tidak adil. Konten yang kontroversial dan emosional lebih diuntungkan oleh sistem rekomendasi, sementara laporan serius namun kering data justru kurang terlihat. Hal ini memperkuat siklus di mana hanya kasus yang "layak jual" yang mendapat perhatian.

Dampak pada Masyarakat dan Penegakan Hukum

Ketergantungan pada viralitas menimbulkan konsekuensi serius bagi kepercayaan publik. Masyarakat awam yang tidak melek media sosial berisiko kehilangan akses terhadap keadilan. Sementara itu, aparat dituntut untuk lebih responsif tanpa harus menunggu tekanan digital.

Fenomena ini juga memunculkan pertanyaan etis tentang peran platform digital. Apakah algoritma seharusnya bertanggung jawab atas distribusi keadilan? Ataukah ini murni cerminan dari perilaku pengguna yang lebih suka menyoroti hal-hal sensasional?

Hingga kini, diskusi soal "No Viral No Justice" masih berlangsung di berbagai kanal media sosial. Belum ada perubahan sistemik yang signifikan, namun kesadaran publik terhadap isu ini terus tumbuh. Setidaknya, istilah tersebut berhasil menjadi pengingat bahwa keadilan sejati tidak seharusnya bergantung pada jumlah tayangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index