BI Hapus Biaya QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu per 1 Oktober 2026

BI Hapus Biaya QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu per 1 Oktober 2026
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengumumkan penghapusan biaya QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026 di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

JAWA BARAT — Keputusan ini diumumkan langsung oleh Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8). Perluasan insentif ini sekaligus menjawab kebutuhan pelaku usaha akan biaya transaksi yang lebih murah, terutama bagi pedagang kecil yang selama ini terbebani biaya MDR sebesar 0,3% per transaksi.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry.

Skema Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku

Kebijakan ini tidak menghapus insentif yang sudah berjalan sebelumnya. Kategori usaha mikro (UMi) tetap mendapatkan fasilitas bebas biaya untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Namun, yang baru adalah cakupan penerimanya kini meluas hingga mencakup seluruh kategori merchant—dari usaha kecil hingga korporasi besar—untuk nominal transaksi di bawah Rp100 ribu.

Sebelumnya, pembebasan MDR hanya dinikmati segmen tertentu seperti instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menegaskan bahwa perluasan ini adalah langkah strategis untuk mengurangi beban biaya merchant dan meningkatkan adopsi QRIS secara nasional.

Alasan di Balik Pelonggaran Tarif Merchant

Destry menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah. Ia menilai pembebasan biaya ini memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan terjangkau.

"Langkah ini untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital yang inklusif," kata Destry dalam paparannya.

Ryan menambahkan, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan. Artinya, meski merchant diuntungkan, BI tetap menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran nasional.

"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Apa Dampaknya bagi Merchant dan Konsumen?

Bagi merchant, penghapusan biaya QRIS untuk transaksi kecil berdampak langsung pada margin usaha. Pedagang yang selama ini menanggung biaya 0,3% per transaksi QRIS kini dapat mengalihkan dana tersebut untuk kebutuhan operasional lain atau menekan harga jual.

Bagi konsumen, insentif ini berpotensi memperluas penggunaan QRIS di lebih banyak gerai. Dengan biaya yang lebih murah di sisi penjual, diharapkan semakin banyak pedagang yang bersedia menyediakan kanal pembayaran digital ini, sehingga ekosistem transaksi nontunai semakin matang.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa kebijakan ini baru efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026. Hingga saat ini, transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu untuk kategori merchant umum masih dikenakan biaya MDR standar sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index