Listrik

Tarif Listrik Triwulan I 2026: Rinciannya untuk 13 Golongan Pelanggan PLN

Tarif Listrik Triwulan I 2026: Rinciannya untuk 13 Golongan Pelanggan PLN
Tarif Listrik Triwulan I 2026: Rinciannya untuk 13 Golongan Pelanggan PLN

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I, Januari hingga Maret 2026, bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dan mengatur mekanisme penyesuaian setiap tiga bulan.

Menurut Tri, penyesuaian tarif biasanya memperhitungkan perubahan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski potensi perubahan ada secara formula, pemerintah memilih menahan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Keputusan Pemerintah untuk Menjaga Stabilitas Daya Beli

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap,” jelas Tri, Jumat, 20 Februari 2026.

Kebijakan ini berlaku juga untuk 25 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik. Subsidi tetap diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal tahun.

Selain itu, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik. Upaya ini menjadi bagian dari strategi memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional yang andal dan aman.

Tri juga mengimbau masyarakat menggunakan energi listrik secara bijak. Hal ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Peran PT PLN dalam Menjaga Keandalan Pasokan Listrik

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan keandalan pasokan listrik. Selain itu, PLN diminta mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.

Hal ini penting agar layanan listrik tetap stabil, terutama bagi pelanggan non-subsidi yang membutuhkan kepastian tarif. PLN juga harus memastikan pemeliharaan jaringan berjalan baik demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memprioritaskan keseimbangan antara kestabilan tarif dan keberlanjutan energi. Dengan begitu, pelanggan non-subsidi mendapat kepastian biaya listrik tanpa mengalami lonjakan harga di Triwulan I 2026.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026

Berikut rincian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Januari-Maret 2026:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.

Keputusan tarif ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan kepentingan daya beli masyarakat sebagai prioritas. Kestabilan harga listrik di awal tahun diharapkan memberikan kepastian bagi pelanggan non-subsidi dan pelaku usaha.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan listrik yang efisien. Tri Winarno menyebut penggunaan energi secara bijak merupakan kontribusi semua pihak dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan tarif yang stabil, sektor rumah tangga dan bisnis dapat merencanakan pengeluaran energi dengan lebih pasti dan terkontrol.

Selain itu, keputusan menjaga tarif tetap menjadi indikator komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Penetapan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional yang stabil dan transparan.

Pelanggan non-subsidi kini dapat menikmati kepastian tarif listrik tanpa perlu khawatir kenaikan biaya di Triwulan I 2026. Hal ini menjadi langkah proaktif pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan listrik nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index