Kimia Farma Resmi Menjadi Perusahaan Perseroan, Begini Dampaknya Bagi Industri Farmasi

Senin, 23 Februari 2026 | 13:54:56 WIB
Kimia Farma Resmi Menjadi Perusahaan Perseroan, Begini Dampaknya Bagi Industri Farmasi

JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) resmi mengubah nama perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk. Perubahan ini berlaku efektif sejak 6 Februari 2026 setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum RI.

Langkah ini sejalan dengan penyesuaian Anggaran Dasar terhadap ketentuan Undang-Undang BUMN. Nama baru tersebut menegaskan status Kimia Farma sebagai entitas Persero yang berfokus pada pengelolaan usaha farmasi nasional.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

Perubahan nama dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 17 Desember 2025. Salah satu mata acara utama RUPSLB adalah perubahan Anggaran Dasar perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN.

Keputusan RUPSLB kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kimia Farma Tbk No. 07 tanggal 8 Januari 2026. Akta ini menjadi dasar hukum resmi perubahan nama dan status perusahaan.

Persetujuan Pemerintah dan Legalitas Hukum

Perubahan Anggaran Dasar telah mendapatkan persetujuan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0006647.AH.01.02.TAHUN 2026. Selain itu, Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0034397 juga diterbitkan pada 6 Februari 2026.

Persetujuan ini menegaskan bahwa proses perubahan nama dan status Perseroan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

Dampak Terhadap Operasional dan Keuangan

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Kimia Farma, Willy Meridian, memastikan bahwa perubahan nama perusahaan tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun keuangan. Perusahaan tetap menjalankan bisnis farmasi dan layanan kesehatan sebagaimana biasa.

Kegiatan produksi obat, distribusi, dan layanan apotek tetap berjalan lancar. Perubahan nama hanya bersifat administratif dan strategis untuk menegaskan status hukum perusahaan.

Implikasi bagi Industri dan Investor

Status baru sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) memberikan Kimia Farma posisi yang lebih kuat dalam industri farmasi nasional. Investor dan pemangku kepentingan dapat menilai perusahaan dengan lebih jelas mengenai tata kelola dan kepemilikan saham pemerintah.

Langkah ini juga memperkuat citra Kimia Farma sebagai perusahaan BUMN yang profesional dan transparan. Dengan legalitas yang lebih kuat, perusahaan memiliki peluang lebih luas untuk melakukan ekspansi usaha dan kerja sama strategis di masa mendatang.

Kimia Farma Siap Menjalankan Strategi Baru Sebagai Perseroan

Dengan perubahan nama dan status, Kimia Farma menegaskan komitmennya sebagai entitas Persero yang mendukung pengembangan industri farmasi Indonesia. Perusahaan siap menjalankan strategi pertumbuhan berkelanjutan tanpa mengganggu operasi yang sudah berjalan.

Transformasi ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat, pemegang saham, dan industri farmasi nasional. Kimia Farma tetap fokus memberikan produk dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Terkini