Cek Tarif Terbaru BPJS Kesehatan Oktober 2025 untuk Kelas 1, 2, dan 3

Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:01:56 WIB
Cek Tarif Terbaru BPJS Kesehatan Oktober 2025 untuk Kelas 1, 2, dan 3

JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2025, peserta BPJS Kesehatan kembali diingatkan untuk memperhatikan besaran iuran bulanan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan tarif terbaru bagi peserta dari berbagai kategori sesuai dengan kelas layanan yang dipilih, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.

Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan sistem iuran yang teratur, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang merata tanpa terkendala biaya besar.

Melalui program ini, pemerintah berupaya menjamin agar setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah. Karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui rincian tarif dan kategori peserta BPJS Kesehatan per Oktober 2025.

Kategori Peserta BPJS Kesehatan 2025

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kategori yang memiliki peraturan dan mekanisme pembayaran berbeda. Setiap peserta wajib memahami status kepesertaannya agar proses administrasi dan pembayaran iuran berjalan lancar.

Kategori pertama adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN). Mereka adalah warga negara yang diangkat oleh pejabat berwenang dan mendapatkan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terdapat PBPU Pemda, yaitu penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Jaminan Kesehatan, kemudian didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pendaftaran dilakukan melalui kerja sama resmi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.

Berikutnya, kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup individu yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.

Pendaftaran PBPU dilakukan untuk satu kelas rawat yang sama bagi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran, dan paling lambat 30 hari melalui sistem autodebit.

Selain itu, ada kategori Bukan Pekerja, yakni mereka yang tidak termasuk dalam kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, atau peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Terakhir adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yaitu program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD.

Struktur Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menetapkan sistem pembayaran iuran yang menyesuaikan dengan status pekerjaan dan kelas layanan yang dipilih. Bagi peserta PBI-JK, iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak perlu melakukan pembayaran mandiri.

Untuk peserta PPU di lembaga pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iurannya sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dari total tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen ditanggung peserta sendiri.

Sementara itu, bagi PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, ketentuan iurannya sama, yakni 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya juga mengikuti pola yang sama, yaitu 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh peserta.

Bagi keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, tarifnya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan. Pembayaran iuran tersebut menjadi tanggung jawab langsung peserta yang bersangkutan.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2025

Mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku hingga Oktober 2025, besaran iuran bagi peserta non-penerima upah dan bukan pekerja telah ditetapkan sebagai berikut.

Untuk peserta kelas III, iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi bantuan iuran sehingga peserta hanya membayar Rp35.000, sementara sisanya sebesar Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.

Bagi peserta kelas II, tarif iurannya adalah Rp100.000 per orang per bulan. Peserta kelas ini berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas II.

Sedangkan untuk kelas I, peserta membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Dengan tarif tersebut, peserta dapat menikmati fasilitas layanan di ruang rawat kelas I dengan manfaat yang lebih luas.

Iuran untuk peserta PBPU atau bukan pekerja berlaku sama, tergantung kelas layanan yang dipilih. Pembayaran dilakukan setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan kapan pun dibutuhkan.

Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Selain peserta umum, BPJS Kesehatan juga mengakomodasi kelompok khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan. Untuk kategori ini, iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Seluruh iuran bagi veteran serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan dibayarkan oleh pemerintah. Langkah ini menjadi bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam perjuangan bangsa.

Dengan skema tersebut, para veteran dan keluarganya tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak tanpa beban finansial tambahan. Kebijakan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh kelompok masyarakat.

Kepatuhan Bayar Iuran untuk Kelancaran Layanan

Membayar iuran tepat waktu menjadi kewajiban setiap peserta BPJS Kesehatan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, status kepesertaan dapat nonaktif dan peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan sampai tunggakan dilunasi.

Pemerintah mengimbau agar peserta memanfaatkan fitur autodebit untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Dengan sistem ini, iuran akan terpotong otomatis setiap bulan dari rekening peserta.

Selain menjaga keberlanjutan program, kepatuhan membayar iuran juga membantu memastikan seluruh peserta dapat memperoleh manfaat secara adil. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan sistem jaminan kesehatan nasional ini.

Menuju Sistem Kelas Standar BPJS Kesehatan

Meski saat ini BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3, pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di masa mendatang. Sistem ini akan menyatukan standar pelayanan agar lebih setara bagi seluruh peserta.

Dengan penerapan KRIS, setiap peserta akan mendapatkan fasilitas yang sama sesuai standar pelayanan medis tanpa perbedaan mencolok antara kelas. Namun, implementasi sistem ini dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk tetap memperbarui informasi resmi dari BPJS Kesehatan agar mengetahui perkembangan terbaru terkait kebijakan dan tarif. Dengan demikian, hak atas layanan kesehatan dapat terus terjamin tanpa hambatan administratif.

Terkini